Profil RS Muhammadiyah Lumajang



PERENCANAAN
RUMAH SAKIT  MUHAMMADIYAH LUMAJANG

A.     Latar Belakang
Muhammadiyah merupakan persyarikatan yang memiliki komitmen untuk melakukan gerakan dakwah “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” (mengajak kepada kebenaran dan menolak kebatilan).  Organisasi masyarakat yang didirikan oleh KH Akhmad Dahlan pada tahun 1912 saat ini telah melahirkan ribuan amal usaha dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten  Lumajang  sejak  tahun 2010  telah melaksanakan proses perencanaan  pendirian Rumah Sakit  (RS) Muhammadiyah Lumajang yang bertempat di Jl. Slamet Wardoyo Lumajang. Kehadiran RS Muhammadiyah Lumajang merupakan salah satu bentuk keikutsertaan Persyarikatan Muhammadiyah dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Lumajang khususnya di bidang kesehatan yaitu menyediakan fasilitas kesehatan rujukan yang berkualitas, dengan pelayanan yang profesional dan bernilai islami, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
RS Muhammadiyah merupakan rumah sakit Tipe D   yang memiliki 4 (empat) pelayanan spesialis Dasar yaitu Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Kesehatan Anak, Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Bedah. Jumlah tempat tidur RS Muhammadiyah pada tahap awal sejumlah 40 Tempat Tidur, dengan  rincian  30% (12 tempat tidur)  Kelas III, 5 %  (2 tempat tidur) perawatan intensif (Hight Care Unit), dan sisanya adalah ruang kelas VIP, I, II, dan Isolasi.
Adapun Visi  RS Muhammadiyah lumajang adalah “Menjadi rumah sakit pilihan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya”.  Sedangkan Misi nya adalah :
1.      Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, mandiri, dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan aspek sosial  ekonomi
2.      Membangun sumber daya manusia Rumah Sakit yang profesional, berorientasi pada pelanggan serta mempunyai integritas tinggi dalam memberikan pelayanan

B.     Landasan Hukum
Landasan hukum untuk pendirian Rumah Sakit Muhammadiyah Lumajang adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kesehatan dan pedoman penyelenggaraan rumah sakit yaitu :
1.         Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
2.         Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
3.         Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK /II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
4.         Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;
5.          Keputusan Menteri Kesehatan No 496/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis;
6.         Keputusan Menteri Kesehatan No 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis di Rumah Sakit;
7.         Peraturan Menteri Kesehatan No 1438/MENKES/PER/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
8.         Peraturan Menteri Kesehatan No 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik RS;
9.         Peraturan Menteri Kesehatan No 5025/MENKES/PER/IV/2011 tentang Registrasi dan Perijinan Praktek;
10.      Peraturan Menteri Kesehatan No 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
11.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
12.      Ijin Prinsip I, dikeluarkan oleh Bupati Lumajang  pada tanggal  16 Februari 2012, berupa Surat Persetujuan Prinsip Nomor 180/187/427.12/2012
13.      Ijin Prinsip II, dikeluarkan oleh Bupati Lumajang  pada tanggal   4 Oktober 2012, berupa  Perpanjangan Persetujuan Prinsip Nomor 180 / 228 /427.12/2012.
14.      Ijin Mendirikan Bangunan, dikeluarkan oleh  Bupati Lumajang melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang pada tanggal 11 Februari 2013.  Ijin mendirikan berlaku selama 2 tahun sejak dikeluarkan
15.      Ijin Gangguan (H.O) tempat Usaha dikeluarkan oleh  Bupati Lumajang melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang pada tanggal 11 Februari 2013
16.      Ijin mendirikan Rumah Sakit Nomor 503/002/427.62/IMRS/2017   dikeluarkan oleh  Bupati Lumajang melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang pada  tanggal 7 Desember 2017

C.     Lokasi Rumah Sakit  
RS Muhammadiyah Lumajang akan  dibangun ditempat yang sangat strategis yakni di tepi jalan raya, yang menghubungkan jalur utama Lumajang-Tempeh, tepatnya di  Jl. Letkol Slamet Wardoyo, Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.  Lahan yang digunakan adalah milik PersyarikatanMuhammadiyah seluas 14.177 m2.  Sedangkan lahan yang akan dipergunakan untuk rumah sakit seluas 7.919 m2.  Batas-batas lahan tersebut yaitu sebelah utara tanah milik Anas Mahfud, sebelah selatan SPBU, sebelah barat Jalan Slamet Wardoyo,  dan sebelah timur tanah bangunan milik M. Imron (seperti tertera dalam Surat Izin Gangguan (H.O) Tempat Usaha)

D.      Perencanaan Jenis  Pelayanan
RS Muhammadiyah merupakan  rumah sakit Tipe D  dengan jumlah tempat tidur pada tahap awal sejumlah  40 Tempat Tidur, dengan  rincian  30% (12 tempat tidur)  Kelas III, 5 %  (2 tempat tidur) perawatan intensif (Hight Care Unit), dan sisanya adalah ruang kelas VIP, I, II, dan Isolasi.
Jenis pelayanan yang akan diselenggarakan di Rumah Sakit Muhammadiyah sebagai berikut :
No
Jenis Pelayanan
1
Pelayanan Rawat Jalan;
1.           Klinik Spesialis Bedah,
2.           Klinik Spesialis Penyakit Dalam
3.           Klinik Spesialis Kebidanan dan Kandungan 
4.           Klinik Spesialis Kesehatan anak
5.           Klinik Gigi dan  Mulut
6.           Klinik Umum
2
Pelayanan Gawat Darurat
3
Pelayanan Rawat Inap
1.         Kelas VIP   : 3    tempat tidur
2.         Kelas I        : 6    tempat tidur
3.         Kelas II       : 9  tempat tidur
4.         Kelas III      : 12  tempat tidur
5.         Ruang isolasi   :  2  tempat tidur
6.         Ruan Hight Care Unit : 3  tempat tidur
4
Pelayanan Perawatan Intensif (Hight Care Unit)
5
Pelayanan  Kebidanan dan Kandungan
1.     Kamar Bersalin
2.     Ruang Nifas  : 2 Tempat Tidur
6
Pelayanan Bedah  
7
Pelayanan  Neonatologi  : 3 tempat tidur
8
Pelayanan  Laboratorium
9
Pelayanan Radiologi
10
Pelayanan Farmasi
11
Pelayanan Gizi
12
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
13
Pelayanan Sterilisasi dan laundry
14
Pelayanan Rekam Medis dan Penjaminan Kesehatan

E.     Perencanaan Sumber Daya Manusia
1.     Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang  Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit umum, sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas:
a.    tenaga medis;
b.    tenaga kefarmasian;
c.    tenaga keperawatan;
d.    tenaga kesehatan lain;
e.    tenaga non kesehatan.
Kebutuhan SDM RS Muhamadiyah  sebesar 193 orang.  Jumlah ini bisa berubah tergantung kebutuhan saat operasional.

2.      Struktur Organisasi
Struktur Organisasi RS Muhammadiyah terdiri dari :
1)     Direktur
2)     Wakil Direktur Medis dan Keperawatan
a)     Kepala Bidang Medis
b)     Kepala Bidang Keperawatan
      3)          Wakil Direktur Umum dan Keuangan
a)     Kepala Bagian Umum
b)     Kepala Bagian Keuangan
c)     Kepala Bagian Perencanaan Pengembangan
4)         Instalasi
5)         Kelompok Jabatan Fungsional
6)         Komite-Komite
7)         Tim
8)         Satuan Pengawas Internal
9)         Dewan Pengawas



F.     Perencanaan Sarana dan Prasarana RS
Sarana dan prasarana RS Muhammadiyah Lumajang  dibedakan menjadi  :
1.   Gedung dan Bangunan
2.   Alat Kedokteran
3.   Sarana dan Prasarana Lain (Non Alkes)
Penjelasan :
1.      Bangunan Rumah Sakit Muhammadiyah terdiri dari :
a.   Gedung 1 (satu) meliputi Ruang Rawat Jalan, Ruang Depo Farmasi, Ruang   Gawat Darurat, dan Ruang  Administrasi
b.   Gedung 2 (dua) meliputi Ruang kebidanan dan kandungan, dan Ruang Neonatologi.
c.   Gedung 3 (tiga) meliputi Ruang bedah/Kamar Operasi, Ruang HCU, Ruang Radiologi, dan Ruang Laboratorium
d.   Gedung 4 (empat) meliputi Ruang Rawat Inap Kelas VIP, Kelas I, II, III dan Ruang Isolasi
e.   Gedung 5 (lima) meliputi Ruang Penunajang yaitu Ruang Instalasi Gizi, Instalasi Pemeliharaan RS, Instalsi Pemulasaran Jenazah, dan Instalasi Gas medik)
f.    Gedung 6 (enam) meliputi Masjid







2.      Alat Kesehatan (Alkes) meliputi :
a.    Alat kedokteran umum;
b.    Alat kedokteran Gigi
c.    Alat kebidanan dan Kandungan;
d.    Alat Kedokteran Bedah;
e.    Alat Kedokteran Radiologi;
f.     Alat Kedokteran Laboratorium.

3.      Sarana dan Prasarana Lain (Non Alkes) yang meliputi :
a.    Alat penyimpan dan perlengkapan kantor
b.    Ofiice use
c.    Meubelair
d.    Alat Pendingin
e.    Alat Dapur
f.     Home Use
g.    Alat Pemadam Kebakaran
h.    ALat Bantu
i.      Transportasi umum
j.      Transportasi khusus
k.    Komputer dan jaringan
l.      Aset tak Berwujud
m.   Instalasi pengolahan air limbah 
n.    Instalasi Gas Medik

G.     Perencanaan Keuangan
 Aktivitas perumahsakitan tidak akan dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh ketersediaan dana yang baik dan mencukupi.  Sumber pendanaan pendirian RS Muhammadiyah dibagi dalam 2 kategori yakni internal dan  sumber eksternal.
1)     Sumber dana  internal yaitu sumber dana ini berasal dari Kas Klinik Muhammadiyah Lumajang yang merupakan embrio dari RS Muhammadiyah Lumajang.
2)     Sumber eksternal.  Dana eksternal    didapatkan dari Murabahah Investasi dan Donatur/ hibah dari pihak lain. 
Kebutuhan dana untuk mendirian RS Muhammadiyah terdiri dari Belanja   operasional dan Belanja Modal.
1.      Belanja Operasioanal
Belanja operational diperlukan jika RS sudah mulai beroperasional.  Belanja Operasinal terdiri dari :
a)    Belanja pegawai terdiri dari honorarium pegawai struktural, administrasi , fungsional dan uang lembur
b)    Belanja jasa kantor terdiri dari pembayaran rekening telefon, listrik, air, gelombang televisi, pajak bumi dan bangunan, dan retribusi sampah
c)    Belanja cetak dan penggandaan terdiri dari bejanja cetak, fotokopi dan penjilidan yang dipergunakan untuk kebutuhan rumah sakit
d)    Belanja  makan dan minuman dipergunakan untuk makan minum tamu dan rapat serta kegiatan lainnya
e)    Belanja pakaian khusus terdiri dari pakaian khusus petugas kesehatan, pakaian seragam secara umum, pakaian olahraga, dan sebagainya
f)     Belanja Perjalanan Dinas dibedakan menjadi belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah yang terdiri dari uang harian, uang penginapan, dan transportasi
g)    Belanja kursus/pelatihan/sosialisasi dan bimbingan teknis bagi karyawan
h)    Belanja barang habis pakai yang terdiri dari pembelian alat tulis kantor, alat listrik dan elektronik, benda post, peralatan kebersihan dan bahan pembersih, pengisian tabung pemadam kebakaran, pengisian tabung gas, peralatan bangunan sekali pakai, bahan baku bangunan
i)      Belanja bahan logistik rumah sakit terdiri dari belaja obat-obatan untuk kebutuhan pasien, belanja bahan kimia dan belanja bahan medis habis pakai
j)      Belanja pemeliharaan terdiri dari pemeliharaan alat kantor,  pemeliharaan gedung kantor , serta perawatan kendaraan bermotor
2.      Belanja Modal
Belanja Modal adalah belanja yang harus direalisasikan sebagai persiapan ijin operasional.  


H.        Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa dalam  pendirian RS Muhammadiyah menggunakan metode sebagai berikut :
1.    Borong Kerja, untuk pengadaan/pembuatan gedung dan bangunan
2.    Swakelola, untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh SDM yang ada di RS Muhammadiyah
3.    Pihak ketiga, melibatkan supplier dan distributor alat

Komentar

gloryan mengatakan…
Kapan mulai recruitment??
RS Muhammadiyah Lumajang mengatakan…
Rekrutmen tahap 1 sdg dalam proses pelaksanaan. terimakasih
Unknown mengatakan…
apakah akan ada rekrutmen lagi bu?
admin mengatakan…
Saya dengar akan ada rekrutmen tahap 2, kalau boleh tau utk mendapatkan informasi lbh lanjut dmn dan kepada siapa. Terima kasih
Unknown mengatakan…
Recruitment tahap 2 di mulai tgl brp bln apa ..terimakasih
Anonim mengatakan…
Untuk tes gelombang 2 kapan kira kira ya?terimakasih mohon infonya
RS Muhammadiyah Lumajang mengatakan…
Rekruitmen tahap 2 bagi tenaga klinis akan dilaksanakan sesuai kebutuhan RS saat RS sudah beroperasioanl. Bagi yang berminat, dipersilahkan mengirimkan lamaran ke sekertariat RS Muhammadiyah Lumajang, Jl. Slamet Wardoyo Labruk Lumajang, karena sewaktu-waktu akan dilaksanakan seleksi administrasi. Mohon Maklum. terimakah,
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf...untuk hasil tes tulis tgl 9 maret kemarin apa sudah bisa dicek?
Terimakasih 🙏
Wassalamualaikum wr.wb
Etik wahyudi1824 mengatakan…
Hasil pengumuman tes tulis non medis bisa dilihat jam berapa ya??? Terimakasih
Unknown mengatakan…
Assallamualaikum
Apa ada recruitmen ke 3 apa tidak ya ?
Mohon bagi info nya.
Anonim mengatakan…
Untuk rekrutment tenaga non medis apa masih ada ?
Unknown mengatakan…
Kalau melihat pengumumannya dimana ?
Anonim mengatakan…
Untuk hasil tes wawancara apa sudah ada pengumuman nya ya
Etik wahyudi1824 mengatakan…
Cek pengumuman bagi yang diterima tes wawancara kapan ya kak???
Unknown mengatakan…
Asalamualaikum.. Apakah masih ada lowongan untuk admin,, dll.. Saya lulusan S1 manajemen
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum mau bertanya apakah di seleksi tahap 2 masih di buka untuk posisi admin, saya lulusan S1 manajemen
Unknown mengatakan…
Kpan recrutmen ada lagi ya untuk tenaga perawat
Unknown mengatakan…
Apakah ada CP yg bisa dihubungi terkait recruitmen tenaga kesehatan RS Muhammadiyah?
Unknown mengatakan…
assalamualaikum saya mau tanyak?,kapan recrutmen untuk non medis di buka lagi saya ingin mendaftar di bagian sopir ambulance, tolong bagi info dong?
terimakasih.
Unknown mengatakan…
Assalamu alaikum..apakah di bulan novemver ini masih adakah perekrutan $ loker bagian non medis ( kebersihan dan petugas keamanan (.. mohon untuk infonya..wassalam
Anonim mengatakan…
Assalamu'alaikum mohon maaf mau bertanya apakah di RS muhammadiyah lumajang ada rencana membuka lowongan untuk fisioterapi?