PERENCANAAN
RUMAH
SAKIT MUHAMMADIYAH LUMAJANG
A. Latar
Belakang
Muhammadiyah merupakan
persyarikatan
yang memiliki komitmen untuk melakukan gerakan dakwah “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” (mengajak kepada kebenaran dan
menolak kebatilan). Organisasi
masyarakat yang didirikan oleh KH Akhmad Dahlan pada tahun 1912 saat ini telah melahirkan ribuan amal
usaha dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.
Pimpinan
Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten
Lumajang sejak tahun 2010 telah melaksanakan proses perencanaan pendirian Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Lumajang yang bertempat di Jl. Slamet Wardoyo
Lumajang. Kehadiran
RS Muhammadiyah
Lumajang merupakan salah satu bentuk keikutsertaan Persyarikatan Muhammadiyah
dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Lumajang khususnya di bidang kesehatan
yaitu menyediakan fasilitas kesehatan rujukan yang berkualitas, dengan
pelayanan yang profesional dan bernilai islami, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang
dibutuhkan.
RS Muhammadiyah merupakan rumah sakit Tipe
D yang memiliki 4
(empat) pelayanan spesialis Dasar yaitu Spesialis Kebidanan dan Kandungan,
Spesialis Kesehatan Anak,
Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Bedah. Jumlah tempat tidur RS Muhammadiyah pada tahap awal sejumlah 40 Tempat
Tidur, dengan rincian 30% (12 tempat tidur) Kelas III, 5 %
(2 tempat tidur) perawatan intensif (Hight
Care Unit), dan sisanya adalah ruang kelas VIP, I, II, dan Isolasi.
Adapun
Visi RS Muhammadiyah lumajang adalah
“Menjadi rumah
sakit pilihan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya”. Sedangkan Misi nya adalah :
1. Menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan yang bermutu, mandiri, dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan
aspek sosial ekonomi
2. Membangun sumber daya manusia Rumah Sakit yang profesional,
berorientasi pada pelanggan serta mempunyai integritas tinggi dalam memberikan
pelayanan
B.
Landasan Hukum
Landasan hukum untuk pendirian Rumah Sakit
Muhammadiyah Lumajang adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
bidang kesehatan dan pedoman penyelenggaraan rumah sakit yaitu :
1.
Undang-Undang
Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
2.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
3.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK /II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit;
4.
Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009,
tentang Rumah Sakit;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan No
496/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis;
6.
Keputusan
Menteri Kesehatan No 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal
Staf Medis di Rumah Sakit;
7.
Peraturan
Menteri Kesehatan No 1438/MENKES/PER/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan
Kedokteran;
8.
Peraturan
Menteri Kesehatan No 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite
Medik RS;
9.
Peraturan
Menteri Kesehatan No 5025/MENKES/PER/IV/2011 tentang Registrasi dan Perijinan
Praktek;
10.
Peraturan
Menteri Kesehatan No 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit;
11.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
12.
Ijin
Prinsip I, dikeluarkan oleh Bupati Lumajang
pada tanggal 16 Februari 2012,
berupa Surat Persetujuan Prinsip Nomor 180/187/427.12/2012
13.
Ijin
Prinsip II, dikeluarkan oleh Bupati Lumajang
pada tanggal 4 Oktober 2012,
berupa Perpanjangan Persetujuan Prinsip
Nomor 180 / 228 /427.12/2012.
14.
Ijin
Mendirikan Bangunan, dikeluarkan oleh
Bupati Lumajang melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten
Lumajang pada tanggal 11 Februari 2013.
Ijin mendirikan berlaku selama 2 tahun sejak dikeluarkan
15.
Ijin
Gangguan (H.O) tempat Usaha dikeluarkan oleh
Bupati Lumajang melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten
Lumajang pada tanggal 11 Februari 2013
16.
Ijin mendirikan Rumah Sakit Nomor
503/002/427.62/IMRS/2017 dikeluarkan
oleh Bupati Lumajang melalui Kepala
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang pada tanggal 7 Desember 2017
C.
Lokasi Rumah Sakit
D. Perencanaan Jenis Pelayanan
RS Muhammadiyah merupakan rumah sakit Tipe
D dengan jumlah tempat tidur pada tahap awal sejumlah
40 Tempat Tidur, dengan rincian
30% (12 tempat tidur) Kelas III,
5 % (2 tempat tidur) perawatan intensif
(Hight Care Unit), dan sisanya adalah
ruang kelas VIP, I, II, dan Isolasi.
Jenis pelayanan yang akan diselenggarakan di Rumah
Sakit Muhammadiyah sebagai berikut :
No
|
Jenis Pelayanan
|
1
|
Pelayanan Rawat Jalan;
1.
Klinik
Spesialis Bedah,
2.
Klinik
Spesialis Penyakit Dalam
3.
Klinik
Spesialis Kebidanan dan Kandungan
4.
Klinik
Spesialis Kesehatan anak
5.
Klinik
Gigi dan Mulut
6.
Klinik
Umum
|
2
|
Pelayanan Gawat Darurat
|
3
|
Pelayanan Rawat Inap
1.
Kelas
VIP : 3 tempat tidur
2.
Kelas
I : 6 tempat tidur
3.
Kelas
II : 9 tempat tidur
4.
Kelas
III : 12 tempat tidur
5.
Ruang
isolasi : 2
tempat tidur
6.
Ruan
Hight Care Unit : 3 tempat tidur
|
4
|
Pelayanan Perawatan Intensif (Hight Care Unit)
|
5
|
Pelayanan
Kebidanan dan Kandungan
1. Kamar Bersalin
2. Ruang Nifas
: 2 Tempat Tidur
|
6
|
Pelayanan Bedah
|
7
|
Pelayanan
Neonatologi : 3 tempat tidur
|
8
|
Pelayanan
Laboratorium
|
9
|
Pelayanan Radiologi
|
10
|
Pelayanan Farmasi
|
11
|
Pelayanan Gizi
|
12
|
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
|
13
|
Pelayanan Sterilisasi dan laundry
|
14
|
Pelayanan Rekam Medis dan Penjaminan Kesehatan
|
E. Perencanaan Sumber Daya Manusia
1. Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit umum,
sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas:
a.
tenaga
medis;
b.
tenaga
kefarmasian;
c.
tenaga
keperawatan;
d.
tenaga
kesehatan lain;
e.
tenaga
non kesehatan.
Kebutuhan SDM RS Muhamadiyah sebesar 193 orang.
Jumlah ini bisa berubah tergantung kebutuhan saat operasional.
2.
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi RS Muhammadiyah terdiri dari :
1) Direktur
2) Wakil
Direktur Medis dan Keperawatan
a)
Kepala
Bidang Medis
b)
Kepala
Bidang Keperawatan
3) Wakil
Direktur Umum dan Keuangan
a)
Kepala
Bagian Umum
b)
Kepala
Bagian Keuangan
c)
Kepala
Bagian Perencanaan Pengembangan
4)
Instalasi
5)
Kelompok
Jabatan Fungsional
6)
Komite-Komite
7)
Tim
8)
Satuan
Pengawas Internal
9)
Dewan
Pengawas
F.
Perencanaan Sarana dan Prasarana RS
Sarana dan prasarana RS Muhammadiyah Lumajang dibedakan menjadi :
1. Gedung dan Bangunan
2. Alat Kedokteran
3. Sarana dan Prasarana Lain (Non Alkes)
Penjelasan :
1. Bangunan Rumah Sakit Muhammadiyah terdiri dari :
a. Gedung 1 (satu) meliputi Ruang Rawat Jalan, Ruang Depo
Farmasi, Ruang Gawat Darurat, dan Ruang Administrasi
b. Gedung 2 (dua) meliputi Ruang kebidanan dan kandungan, dan
Ruang Neonatologi.
c. Gedung 3 (tiga) meliputi Ruang bedah/Kamar Operasi, Ruang
HCU, Ruang Radiologi, dan Ruang Laboratorium
d. Gedung 4 (empat) meliputi Ruang Rawat Inap Kelas VIP,
Kelas I, II, III dan Ruang Isolasi
e. Gedung 5 (lima) meliputi Ruang Penunajang yaitu Ruang Instalasi
Gizi, Instalasi Pemeliharaan RS, Instalsi Pemulasaran Jenazah, dan Instalasi
Gas medik)
f. Gedung 6 (enam) meliputi Masjid
2.
Alat
Kesehatan (Alkes) meliputi :
a.
Alat
kedokteran umum;
b.
Alat
kedokteran Gigi
c.
Alat
kebidanan dan Kandungan;
d.
Alat
Kedokteran Bedah;
e.
Alat
Kedokteran Radiologi;
f.
Alat
Kedokteran Laboratorium.
3.
Sarana dan
Prasarana Lain (Non Alkes) yang meliputi :
a.
Alat
penyimpan dan perlengkapan kantor
b.
Ofiice use
c.
Meubelair
d.
Alat
Pendingin
e.
Alat Dapur
f.
Home Use
g.
Alat Pemadam
Kebakaran
h.
ALat Bantu
i.
Transportasi
umum
j.
Transportasi
khusus
k.
Komputer dan
jaringan
l.
Aset tak
Berwujud
m.
Instalasi
pengolahan air limbah
n.
Instalasi Gas
Medik
G. Perencanaan
Keuangan
Aktivitas perumahsakitan tidak akan dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung
oleh ketersediaan dana yang baik dan mencukupi. Sumber pendanaan pendirian RS
Muhammadiyah dibagi dalam 2 kategori yakni
internal dan sumber eksternal.
1) Sumber dana internal yaitu sumber dana ini berasal dari Kas Klinik Muhammadiyah Lumajang yang
merupakan embrio dari RS Muhammadiyah Lumajang.
2) Sumber eksternal. Dana
eksternal didapatkan dari Murabahah Investasi
dan Donatur/ hibah dari pihak lain.
Kebutuhan dana untuk mendirian RS Muhammadiyah terdiri dari Belanja operasional dan Belanja Modal.
1.
Belanja
Operasioanal
Belanja
operational diperlukan jika RS sudah mulai beroperasional. Belanja Operasinal terdiri dari :
a) Belanja pegawai terdiri dari honorarium pegawai struktural,
administrasi , fungsional dan uang lembur
b) Belanja jasa kantor terdiri dari pembayaran rekening telefon, listrik,
air, gelombang televisi, pajak bumi dan bangunan, dan retribusi sampah
c) Belanja cetak dan penggandaan terdiri dari bejanja cetak, fotokopi dan
penjilidan yang dipergunakan untuk kebutuhan rumah sakit
d) Belanja makan dan minuman
dipergunakan untuk makan minum tamu dan rapat serta kegiatan lainnya
e) Belanja pakaian khusus terdiri dari pakaian khusus petugas kesehatan,
pakaian seragam secara umum, pakaian olahraga, dan sebagainya
f) Belanja Perjalanan Dinas dibedakan menjadi belanja perjalanan dinas
dalam daerah dan luar daerah yang terdiri dari uang harian, uang penginapan,
dan transportasi
g) Belanja kursus/pelatihan/sosialisasi dan bimbingan teknis bagi karyawan
h) Belanja barang habis pakai yang terdiri dari pembelian alat tulis
kantor, alat listrik dan elektronik, benda post, peralatan kebersihan dan bahan
pembersih, pengisian tabung pemadam kebakaran, pengisian tabung gas, peralatan
bangunan sekali pakai, bahan baku bangunan
i) Belanja bahan logistik rumah sakit terdiri dari belaja obat-obatan
untuk kebutuhan pasien, belanja bahan kimia dan belanja bahan medis habis pakai
j) Belanja pemeliharaan terdiri dari pemeliharaan alat kantor, pemeliharaan gedung kantor , serta perawatan kendaraan bermotor
2. Belanja Modal
Belanja Modal
adalah belanja yang harus direalisasikan sebagai persiapan ijin
operasional.
H.
Metode Pengadaan Barang dan
Jasa
Pengadaan barang dan jasa dalam pendirian RS Muhammadiyah menggunakan metode
sebagai berikut :
1. Borong Kerja, untuk pengadaan/pembuatan
gedung dan bangunan
2. Swakelola, untuk pekerjaan yang bisa
dikerjakan oleh SDM yang ada di RS Muhammadiyah
3. Pihak ketiga, melibatkan supplier dan
distributor alat
Komentar
Mohon maaf...untuk hasil tes tulis tgl 9 maret kemarin apa sudah bisa dicek?
Terimakasih 🙏
Wassalamualaikum wr.wb
Apa ada recruitmen ke 3 apa tidak ya ?
Mohon bagi info nya.
terimakasih.